Papua Bisa Merdeka Tanpa Pepera 1969
Hukum tabrak Hukum "Resolusi PBB nomor 1514 VC Hukum Internasional(Uti Possidetis Juris)"
Kami sebagai penerus dan pembelajar sering bertanya-tanya, kenapa pemerintah Indonesia membuat pernyataan di berbagai kesempatan, waktu dan orang yang berbeda bahwa, kami punya Tanah sudah final di tangan 62.
Kenapa kami punya leluhur tidak pernah diperjuangkan untuk dirikan sebuah Negara dengan sehelai kain dua warna itu?
Apa dasarnya sehingga kami harus akui kartu tanda penduduk?
Sudah 63 tahun sejak peristiwa aneksasi 1963 sampai 2024 kami belum temukan hal yang menghantui hari-hari kami. Aktivitas mencari informasi terus berjalan tanpa lelah.
Delapan bulan yang lalu, 479 orang telah menontong debat sengit oleh Tuan Alex dan Prof Hikmahanto.
Prof Hik sebagai penulis dan pakar Hukum Internasional. sedangkan Tuan Alex sebagai Pelaku Sejarah dan Pengamat Politik Internasional.
Perihal yang dibahas adalah "Papua". Pak Yosus Thew sebagai penengah(moderator) Ia memberikan judul tukar bicara itu adalah "Debat Sengit Max Lawalata vs Prof. Hikmahanto soal Isu Papua".
Sesungguhnya Tuan Alex membatah tulisan Pfof Hik yang menyatakan (Posisi Papua sudah final di indonesia) dengan meletakan dua hal sebagai dasar tulisanya yaitu;
1. Hukum Internasional(Uti Possidetis Juris)
2. New York Agreement 15 Agustus 1962
Alex "Prof sejak kapan indonesia telah pernah memiliki papua?" tanya Alex dengan suara lembut yang tegas.
Prof Hik " indonesia memang tidak pernah memiliki papau tapi, seluruh pulau bekas jajahan belanda merupakan wilaya indonesia" dengan bahasa tubuh yang kaku seakan itu jawabannya oleh prof Hik.
Alex "berdasarkan apa yang prof tulis tentang prinsip hukum internasional yang berbunyi (Uti Possidetis Juris) yang kalo saya sederhanakan, artinya "kamu memiliki kembali yang kamu miliki secara hukum kembali ke anda".
Nah,! pertanyaannya sejak kapan indonesia pernah memiliki papua?. disini terungkap bahwa prinsip hukum internasional yang prof jadikan sebagai dasar untuk menyatakan posisi papua sudah final di indonesia merupakan salah dan sangat keliru secara hukum dan sejarah. karena yang pernah memiliki papua ratusan tahun atau ada versi lain 350 tahun adalah belanda(penjajah).
sejarah mencacat: Pada Tahun 1944-1957, kolonial Belanda awal membangun Sumber daya manusia (SDM) mulai dari sekolah pemerintahan, dan sekolah akademi Militer bertempat di Papua barat Manokwari dan Jaya pura.
Pada Tahun 1952 Pemerintah Belanda Mengakui Penentuan Nasib Sendiri Bagi bangsa Papua Barat.
Pada Tahun 1960, Ada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB Pasal 73 dan Deklarasi PBB atau Resolusi PBB nomor 1514 tentang pemberian kemerdekaan kepada daerah-daerah Jajahan untuk membentuk pemerintahan sendiri di seluruh dunia.
Pada Tanggal 5 April 1961 Lahirlah Dewan Niew Guinea Raad/ Parlemen Sebagai Lembaga representatif rakyat Papua untuk merancang dan pembentukan Negara.
Pada Tanggal 19 April 1961, Dewan Niew Guinea Raad mengadakan Kongres Nasional Papua 1 di Jaya pura dan dalam sidang Kongres dewan New Guinea Raad tersebut telah mengesankan dan memutuskan Simbol-simbol Negara Papua Barat, Yaitu;
Lagu Kebangsaan: Hai TanahKu Papua
Bendera Nasional: Bintang Fajar
Mata Uang: Gulden Niew Guinea
Lambang Negara: Burung Mambruk
Nama Negera: Nederland Niew Guinea Menjadi West Papua.
Pada tanggal 19 November, Tahun 1961, Lahirlah Komite Nasional Papua (KNP) yang sekarang disebut KNPB.
Pada tanggal 1 DESEMBER 1961 Berkibarlah Bendera Bintang Kejora pertama kali di Tanah Papua Holandia Taman Imbi sejajar dengan Bendera bangsa Belanda.
Kemerdekaan baru umur 19 hari itu, diculik, dicuri dan dibubarkan secara paksa Oleh President Repubik Indonesia Ir. Soekarna dan kawan-kawannya mengkumamkan melalui Maklumat Trikora pada 19 Desember 1961 di halun-halun Yogyakarta.
Jadi, urusan papua semestinya tidak melibatkan PBB sebab, papua sangat bisa merdeka penuh tanpa pepera pada tanggal 14 Juli–2 Agustus 1969. Karena pepera dilakukan atas nation war antara belanda dan indonesia sebagai negara merdeka.Sehingga papua adalah korban demi perdamaian kedua negara di muka PBB.
PAPUA sangat bisa merdeka penuh sebagai bangsa yang merdeka berdasarkan prinsip hukum internasional "Resolusi PBB nomor 1514".
Komentar