Melihat Kendala Dan Mencari Solusi LJC: Mahasiswa Lanny Jaya
photo saat diskusi
penulis oleh:Evis Yoman kordinator Departemen Pendidikan BPH (HIPMA-Lani) Se- Jawa dan Bali.
Dalam
menjalankan Visi “Karawang (pejuang) yang mandiri maju adil dan
makmur”.Dijabarkan kedalam misi butir 2 “Mewujudkan Kabupaten
Karanwang(pejuang) yang berdaya saing”. Misi ini diimplementasikan melalui
dinas pendidikan Kabupaten Lanny jaya.…..“Befa Yigibalom S.E,. M.Si. Selaku
bupati Kabupaten lanny Jaya memerintahkan Dinas Pendidikan dan Tim Lanny Jaya
Cerdas (LJC). Untuk segerah membayar bantuan biaya hidup triwulan pertama yaitu
bulan Januari-Maret 2021” ( TIOM,FP.COM, Pada 22 maret 2021). “ Selain Itu Befa
Juga Meminta Agar Mulai April Tahun Ini, Bantuan Tidak Lagi Diberikan Per Tiga
Bulan Tetapi Setiap Bulan” ujarnya di FP.COM.
Untuk mendukung kebijakan dan program Bupati Kabupaten lanny Jaya, perlu dan penting untuk melihat Kendala-kendala yang terjadi di antara sekjen pokja dam mahasiswa di setiap kordinator wilayah (Korwil) se-jawa dan bali. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis saat menjabat sebagai ketua (HIPMA-Lani) Korwil Tangerang periode 2018-2020. Adapun cacatan yang menjadi kurang efisien belayanan pokja,diantaranya:
A. Mahasiswa belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Di setiap korwil mahasiswa asal kab.lanny jaya belum memiliki e-KTP sehingga belum punya buku tabungan, akhirnya tidak mendapatkan hak lanny jaya cerdas (LJC), semestinya. Bahkan mengalami kesulitan dalam ruang bergerak karena segala sesuatu diakses melalui kartu tanda penduduk (KTP);
B. Buku Tabungan yang terblokir
Mahasiswa yang sudah ganti buku tabungan baru karena blokir dan lain hal, tidak kordinasi di pengurus setempat akhirnya tidak dapat hak (LJC) dan memperlambat pihak sekjen pokja untuk proses realisasi ke bank karena harus menunggu data yang belum masuk dari korwil lain agar di SK-kan serentak. (kendi wanimbo 26 maret 2021 melalui group WhatsApp(LJC)).
C.
Amanat AD-ART
Berdasarkan AD-ART bab 1 bagian 3 tentang “kewajiban anggota” butir 2 “menjalangkan kegiatan-kegiatan organisasi (HIPMA-Lani) se-jawa dan bali. Maka pengurus mendata sesuai anjuran format pemda dalam hal ini pokja, namun banyak anggota yang tidak melakukan kewajiban, maksud kami tidak kumpul data yang diminta atau tidak aktif dalam organisasi. Tapi suka protes dengan pengurus untuk mendapatkan hak (LJC).
D. SK realisasi yang tertutup
Dari pihak Pokja setelah realisasi ada baiknya kirim kopian SK untuk pengurus Korwil agar dapat Kroes check siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat sehingga periode selanjutnya teratasi.
Dengan demikian untuk menyelesaikan perihal ini penulis ingin terlibat dengan cara memberikan masukan sebagai ide:
Pertama bahwa saat evaluasi pelayanan pokja, harus melibatkan Badan Pusat Harian(BPH) Se-jawa dan bali. Berdasarkan AD-ART Bab 5 kewajiban pengurus pasal 15 butir 1. Agar dapat mendengarkan langsung dan mengambil keputusan demi meningkatkan efisiensi pelayanan pokja.
Kedua sangat baik jika pokja buatkan
kartu lanny jaya cerdas(KLC) katru ini berfungsi seperti ATM tapi memiliki
jangka waktu tertentu misalnya, Saat mahasiswa dibuatkan pada semester 3 maka
massa aktif (KLC) berakhir pada semester 8 (terhitung tiga tahun setengah)
sehingga mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu. ”mahasiswa yang tidak pulang
karena senang dipanggil senior” (Bapa Tan Wanimbo di group ljc pada 20 maret
2021 pukul17:03 wib dan 03:03 waktu papua) maka selanjutnya biaya kuliah
ditangung sendiri.
Harapan.
Dengan
menerapkan sistem (KLC) ini setidaknya meringankan pendataan sekjen pokja
seperti mahasiswa baru masuk,yang sudah lulus,dan yang sedang kuliah secara
sistem, otomatis dan adil .Sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja sekjen
pokja.
Hasil diskusi tangerang
3 januari 2021
Komentar