Melihat Kendala Dan Mencari Solusi LJC: Mahasiswa Lanny Jaya

 


photo saat diskusi

 

penulis oleh:Evis Yoman kordinator Departemen Pendidikan BPH (HIPMA-Lani) Se- Jawa dan Bali.

Dalam menjalankan Visi “Karawang (pejuang) yang mandiri maju adil dan makmur”.Dijabarkan kedalam misi butir 2 “Mewujudkan Kabupaten Karanwang(pejuang) yang berdaya saing”. Misi ini diimplementasikan melalui dinas pendidikan Kabupaten Lanny jaya.…..“Befa Yigibalom S.E,. M.Si. Selaku bupati Kabupaten lanny Jaya memerintahkan Dinas Pendidikan dan Tim Lanny Jaya Cerdas (LJC). Untuk segerah membayar bantuan biaya hidup triwulan pertama yaitu bulan Januari-Maret 2021” ( TIOM,FP.COM, Pada 22 maret 2021). “ Selain Itu Befa Juga Meminta Agar Mulai April Tahun Ini, Bantuan Tidak Lagi Diberikan Per Tiga Bulan Tetapi Setiap Bulan” ujarnya di FP.COM.

 

Untuk mendukung kebijakan dan program Bupati Kabupaten lanny Jaya, perlu dan penting untuk melihat Kendala-kendala yang terjadi di antara sekjen pokja dam mahasiswa di setiap kordinator wilayah (Korwil) se-jawa dan bali. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis saat menjabat sebagai ketua (HIPMA-Lani) Korwil Tangerang periode 2018-2020. Adapun cacatan yang menjadi kurang efisien belayanan pokja,diantaranya:

A. Mahasiswa belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Di setiap korwil mahasiswa asal kab.lanny jaya belum memiliki e-KTP sehingga belum punya buku tabungan, akhirnya tidak mendapatkan hak lanny jaya cerdas (LJC), semestinya. Bahkan mengalami kesulitan dalam ruang bergerak karena segala sesuatu diakses melalui kartu tanda penduduk (KTP);

B.  Buku Tabungan yang terblokir

Mahasiswa yang sudah ganti buku tabungan baru karena blokir dan lain hal, tidak kordinasi di pengurus setempat akhirnya tidak dapat hak (LJC) dan memperlambat pihak sekjen pokja untuk proses realisasi ke bank karena harus menunggu data yang belum masuk dari korwil lain agar di SK-kan serentak. (kendi wanimbo 26 maret 2021 melalui group WhatsApp(LJC)).

C. Amanat AD-ART

Berdasarkan AD-ART bab 1 bagian 3 tentang “kewajiban anggota” butir 2 “menjalangkan kegiatan-kegiatan organisasi (HIPMA-Lani) se-jawa dan bali. Maka pengurus mendata sesuai anjuran format pemda dalam hal ini pokja, namun banyak anggota yang tidak melakukan kewajiban, maksud kami tidak kumpul data yang diminta atau tidak aktif dalam organisasi. Tapi suka protes dengan pengurus untuk mendapatkan hak (LJC).

D.  SK realisasi yang tertutup

Dari pihak Pokja setelah realisasi ada baiknya kirim kopian SK untuk pengurus Korwil agar dapat Kroes check siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat sehingga periode selanjutnya teratasi.

Dengan demikian untuk menyelesaikan perihal ini penulis ingin terlibat dengan cara memberikan masukan sebagai ide:

Pertama bahwa saat evaluasi pelayanan pokja, harus melibatkan Badan Pusat Harian(BPH) Se-jawa dan bali. Berdasarkan  AD-ART Bab 5 kewajiban pengurus pasal 15 butir 1. Agar dapat mendengarkan langsung dan mengambil keputusan demi meningkatkan efisiensi pelayanan pokja.

 

Kedua sangat baik jika pokja buatkan kartu lanny jaya cerdas(KLC) katru ini berfungsi seperti ATM tapi memiliki jangka waktu tertentu misalnya, Saat mahasiswa dibuatkan pada semester 3 maka massa aktif (KLC) berakhir pada semester 8 (terhitung tiga tahun setengah) sehingga mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu. ”mahasiswa yang tidak pulang karena senang dipanggil senior” (Bapa Tan Wanimbo di group ljc pada 20 maret 2021 pukul17:03 wib dan 03:03 waktu papua) maka selanjutnya biaya kuliah ditangung sendiri.

Harapan.

Dengan menerapkan sistem (KLC) ini setidaknya meringankan pendataan sekjen pokja seperti mahasiswa baru masuk,yang sudah lulus,dan yang sedang kuliah secara sistem, otomatis dan adil .Sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja sekjen pokja.

 

 Hasil diskusi tangerang 3 januari 2021

Komentar